Kecelakaan Atau Kejahatan Korporasi April 11, 2007
Posted by Mas Wigrantoro Roes Setiyadi in Galery Manajemen Strategik.trackback
Berbagai peristiwa mengenaskan yang melibatkan korporasi terjadi silih berganti. Luapan lumpur panas di Sidoarjo, dua kali kecelakaan pesawat terbang milik Adam Air dan jatuh terbakarnya pesawat Garuda di
Jogjakarta, terbakar dan tenggelamnya kapal Levina dan Senopati di perarian laut Jawa, tergulingnya kereta api di beberapa tempat, kasus insider trading di sebuah BUMN, dan masih beberapa lagi daftar kejadian yang menimbulkan tanda tanya, apakah ini semua merupakan kecelakaan, kelalaian, atau hasil dari sebuah karya jahat korporasi. Kecurigaan bahwa semua atau beberapa dari kejadian tersebut di dalamnya ada unsur kejahatan korporasi semakin kuat setelah membaca tiga buah buku terkait dengan masalah korporasi. Buku pertama, karya Joel Bakan (2004) berjudul The Corporation, The Pathological Pursuit of Profit And Power; buku kedua karya James Gobert dan Maurice Punch (2003) berjudul Rethinking Corporate Crime; dan buku ketiga karya Doug Lennick dan Fred Kiel (2005) berjudul Moral Intelligence, Enhancing Business Performance & Leadership Success.
Dari ketiga buku tersebut memberi gambaran bahwa korporasi sebagai sebuah institusi yang memiliki struktur unik dan dilengkapi dengan seperangkat ketentuan yang mengatur tindakan personalia di dalamnya, sebagai institusi legal, suatu lembaga yang keberadaan dan kapasitasnya untuk berbuat sesuatu ditentukan oleh hukum, seringkali melanggar hukum. Namun demikian, dengan berbagai cara korporasi acapkali lolos dari jeratan hukum. Bahkan aparat hukum, kerap mengalami masalah ketika hendak menegakkan hukum yang dijatuhkan oleh korporasi, karena pejabat korporasi memiliki keterkaitan dengan kekuatan politik dan atau sosial lain yang dapat menekan penegak hukum.
Perusahaan yang eksekutifnya tidak memiliki kecerdasan moral memiliki kecenderungan melakukan atau mendorong terjadinya kejahatan korporasi. Namun
perusahaan semacam ini, pada umumnya mengalami kemunduran kinerja yang drastis ketika perilaku perusahaan dipermasalahkan oleh stakeholder-nya.
Alat Pencari KeuntunganBakan menyatakan bahwa korporasi diciptakan oleh hukum untuk berfungsi seperti psychopat yang berperilaku merusak, dan bila tidak dikendalikan menjurus kepada skandal dan kehancuran. Di sisi lain, dalam perannya sebagai aktor ekonomi, korporasi dapat digolongkan sebagai alat yang sangat luar biasa untuk memperoleh keuntungan pribadi tanpa perlu adanya pertanggung-jawaban. Keinginan korporasi untuk terus meningkatkan keuntungan yang diperolehnya cenderung mengakibatkan terjadinya tindakan pelanggaran hukum. Korporasi, sebagai suatu badan hukum, memiliki kekuasaan yang besar dalam menjalankan aktivitasnya sehingga sering melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, bahkan selalu merugikan berbagai pihak. Pada berbagai sektor perekonomian, dapat ditemukan satu contoh pelanggaran korporasi yang telah menimbulkan banyak kerugian dan kerusakan. Walaupun terdapat berbagai bukti yang menunjukkan adanya kejahatan korporasi, namun hukuman atas tindakan tersebut selalu terabaikan. Kejahatan korporasi yang telah terjadi pada berbagai perusahaan di masa lalu dapat hidup kembali. Oleh karena itu, perlu diketahui bagaimana untuk mencegahnya
Banyak perusahaan sering, dan bahkan dengan sengaja berulang-ulang mencemoohkan hukum; mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum namun dengan mudah keluar dari tuntutan hukum. Padahal masyarakat sangat terganggu akibat tindakan korporasi tersebut. Pandangan masyarakat pada bentuk kejahatan korporasi sangat berbeda dengan pandangan mereka pada kejahatan jalanan. Hampir pada setiap kejadian, efek dari kejahatan korporasi selalu lebih merugikan, memakan biaya lebih besar, berdampak lebih meluas, dan lebih melemahkan daripada bentuk kejahatan jalanan.
Penyakit korporasiPenyakit korporasi sejatinya sudah muncul sejak lama, jauh sebelum kasus Enron muncul. Korupsi dan penyalah-gunaan (fraud) kewenanan adalah dua contoh aksi yang lazim terjadi di korporasi. Praktek spekulasi yang dimaksudkan untuk memengaruhi harga saham juga mewarnai praktek korporasi, harga saham dalam waktu singkat melonjak tinggi, namun tiba-tiba turun drastis. Terdapat dua model kejahatan korporasi; pertama, kejahatan yang dilakukan oleh orang yang bekerja atau yang berhubungan dengan suatu perusahaan yang dipersalahkan; dan kedua,
perusahaan sendiri yang melakukan tindakan kejahatan melalui karyawan-karyawannya.
Kejahatan yang terjadi dalam konteks bisnis dilatar-belakangi oleh berbagai sebab. Human error yang dipadukan dengan kebijakan yang sesat dan kekeliruan dalam pengambilan keputusan merangsang terjadinya tindakan pelanggaran hukum. Kejahatan korporasi yang lazimnya berbentuk dalam kejahatan kerah putih (white-collar crime), biasanya dilakukan oleh suatu perusahaan atau badan hukum yang bergerak dalam bidang bisnis dengan berbagai tindakan yang melanggar hukum pidana. Berdasarkan pengalaman dari beberapa negara maju dapat dikemukakan bahwa identifikasi kejahatan-kejahatan korporasi dapat mencakup tindak pidana seperti pelanggaran undang-undang anti monopoli, penipuan melalui komputer, pembayaran pajak dan cukai, pelanggaran ketentuan harga, produksi barang yang membahayakan kesehatan, korupsi, penyuapan, pelanggaran administrasi, perburuhan, dan pencemaran lingkungan hidup. Kejahatan korporasi tidak hanya dilakukan oleh satu korporasi saja, tetapi dapat dilakukan oleh dua atau lebih korporasi secara bersama-sama
Walaupun demikian, banyak korporasi yang lolos dari kejaran hukum sehingga tindakan kejahatan korporasi semakin meluas dan tidak dapat dikendalikan. Dengan mudahnya korporasi menghilangkan bukti-bukti atas segala kejahatannya terhadap masyarakat. Sementara itu, tuntutan hukum terhadap perilaku buruk korporasi tersebut selalu terabaikan karena tidak ada ketegasan dalam menghadapi masalah ini.
SolusiGobert dan Punch menawarkan beberapa solusi yang inovatif untuk mengatasi masalah kejahatan korporasi tersebut. Tindakan kejahatan korporasi berawal dari keinginan perusahaan untuk terus meningkatkan keuntungan dengan berbagai cara, bahkan dengan tindakan illegal. Gobert dan Punch menghubungkan lingkungan kriminalitas, kegagalan sistem dan pengawasan yang tidak efektif dengan dorongan melakukan tindakan illegal. Mereka beranggapan bahwa adanya peraturan diri sendiri dan tanggung jawab sosial perusahaan lebih efektif untuk mencegah terjadinya kejahatan korporasi dibandingkan dengan diterapkannya sistem hukuman dan sanksi. Hal paling utama untuk mencegah terjadinya kejahatan korporasi adalah dengan adanya pengendalian diri dan tanggung jawab sosial dan moral terhadap lingkungan dan masyarakat di mana tanggung jawab tersebut berasal dari korporasi itu sendiri maupun individu-individu di dalamnyaPemerintah dan aparat hukum harus mengambil tindakan yang tegas mengenai kejahatan korporasi karena baik disengaja maupun tidak, kejahatan korporasi selalu memberikan dampak yang luas bagi masyarakat dan lingkungan, bahkan dapat mengacaukan perekonomian negara. Jika hukuman dan sanksi yang dijatuhkan kepada korporasi tidak memiliki keberartian, perilaku buruk korporasi dengan melakukan aktivitas yang illegal tidak akan berubah.Korporasi diharapkan tidak lagi melarikan diri dari tanggung jawabnya, dalam hal ini tanggung jawab pidana dan perdata. Terutama, korporasi akan dibebani oleh lebih banyak tanggung jawab moral dan sosial untuk memperhatikan keadaan dan keamanan lingkungan kerjanya, termasuk penduduk, budaya, dan lingkungan hidup.
Hambatan
Proses hukum terhadap pelaku kejahatan korporasi cenderung berubah menjadi wacana dan persoalan politis. Yang terjadi dalam peristiwa politis adalah tawar-menawar yang mencari keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Dalam hitungan hak dan kewajiban, korporasi dibolehkan menikmati hak-hak yang sangat luas dan menciutkan kewajiban-kewajiban mereka. Kerugian akibat kejahatan korporasi sering sulit dihitung karena akibat yang ditimbulkannya berlipat-lipat, sementara hukuman atau denda pengadilan acap kali tidak mencerminkan tingkat kejahatan mereka
Perusahaan memiliki kekuatan untuk menentukan kebijakan melalui direktur dan para eksekutif dan
perusahaan seharusnya bertanggung jawab atas akibat dari kebijakan mereka. Namun
perusahaan – tidak seperti manusia – tidak dibebani oleh berbagai emosi dan perasaan sehingga dengan mudahnya dapat menutupi perilaku buruknya.*****



Wow. Tulisannya dahsyat banget. Emang sejak dulu korporasi tidak pernah dijadikan terdakwa tindak pidana. Padahal beberapa UU mengatakan bahwa korporasi dapat dijadikan subjek hukum
asslamualaikum…
saya tertarik dengan tulisan anda yang membahas mengenai kejahatan korporasi. sejak di keluarkannya UU darurat tahun 1951 tentang penimbunan barang – barang yang mengakui KORPORASI sebagai subjek hukum pidana. yang juga setelah itu di adopsi oleh berbagai undang2 khusus di luar KUHP yang juga menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana.itu artinnya korporasi juga dapat melakukan kejahatan dan dapat dijatuhi pidana.
namun kenyataanya tidak ada satupun putusan pengadilan yang menempatkan korporasi sebagai terdakwa.
walaupun korporasi tidak memiliki mens rea dan actus reus tetapi jika berpedoman pada asas strict liability dan vicarious liability, sebagai pembenar bahwa korporasi dapat diminta pertanggungjawabannya.
dengan ditempatkannya hukum pidana sebagai ultimum remedium menimbulkan banyak korporasi yang lolos dari jeratan hukum. padahal jika melihat dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan korporasi sangatlah besar.
saya mau tanya, apa saja contoh kasus kejahatan korporasi yang terjadi diindonesia yang tidak ada penyelesaian hukumnya….
dan juga saya mau minta referensi buku2 mengenai kejahatan korporasi. soalnya agak susah..saya cuma punya buku arif amrullah(kejhatan korporasi), sutan remy (pertanggungjawaban pidana korporasi), sahetapy, H setiyono,M hamzah hatrik, andrianus,
mohon bantuannya…..ya
tolong kirim ke email saya : nasywa_aqifah@yahoo.com
jazakallah khoiron katsiron….
apa bedanya bang antara korporasi besar dan korporasi kecil?
apakah abang sepakat kalau saya mengatakan bahwa dalam diri tiap manusia berjalan aktif peran dan fungsi korporasi di dalam dirinya, baik dalam pikirannya maupun dalam tindakan kesehariannya.
Lebih parahnya lagi adalah korporasi agama lebih maju berkembang, setara posisinya dengan korporasi barat. Sama halnya dengan tulisan Demokrasi Kebablasan yang abang tulis, tak ada yang salah dengan sistem korporasi, kesalahannya terletak pada asas manfaatnya ke masyarakat apakah menguntungkan masyarakat ataukah justru merugikan masyarakat dalam segala sektor (ekonomi, politik, sipil, sosial dan budaya).
Salam
ya ko ga di blz…
bu Nona Nyonya Mbak Uni Dewi
terima kasih telah berkenan membaca artikel saya di blog. saya harus jujur mengaku bahwa saya bukan ahli hukum sehingga tidak terlalu mengerti istilah-istilah mens rea, actus reus, dan ultimum remedium. mohon maaf.
mengenai kasus-kasus kejahatan korporasi yang pernah terjadi di Indonesia dan yang tidak ada penyelesaian hukumnya rasanya banyak sekali ya….. seingat saya, kasus BPPC-nya Tomi Soeharto, sampai sekarang kita tidak tahu bagaimana ujungnya. lalu kejahataan korporasi yang merusak lingkungan seperti yang dilakukan oleh New Mount Minahasa yang dituduh mencemari lingkungan juga entah kemana sekarang. dari amatan saya kejahatan korporasi yang terjadi di Indonesia terbesar dilakukan oleh perusahaan – perusahaan yang meng-ekspolitasi sumber daya alam, seperti segala jenis pertambangan, perkebunan, penebangan hutan, timber dan lain sebagainya. kedua, dalam magnitude bisnis yang sama atau lebih besar, terjadi di industri yang regulated seperti perbankan, farmasi, perhubungan, telekomunikasi.
sebagai misal, saya sedang berpikir keras, apakah penolakan Telkom terhadap kebijakan pemerintah tentang pembukaan kode akses sljj dapat digolongkan sebagai kejahatan korporasi? atau apakah bank- bank yang pada ngemplang pinjaman BLBI juga dapat tergolong melakukan kejahatan korporasi.
selain jenis kedua di atas, saya melihat ada kelompok ketiga yang mungkin juga dapat digolongkan ke dalam pelaku kejahatan korporasi, yakni perusahaan – perusahaan padat karya yang mempekerjakan tenaga kerja secara tidak manusiawi (meski upahnya sesuai umah minimum), tetapi tidak menyediakan sarana kesehatan, lingkungan kerja yang higinies, cui bagi wanita yang sedang datang bulan, dan lain sebagainya.
Nah begitulah Ibu Nona, sekedar pemikiran saya, mudah-mudahan bermanfaat.
Buku apa ya? Yg membahas kejahatan korporasi secara detail.. Mhon bantuanx dong!
tolong donk saya butuh bantuan contoh kasus tentang kejahatan korporasi..
buat tugas kejahatan korporasi..
yang dibutuhkan kasus,yang bertanggung jawab,apa tindak pidananya..
masalahnya dipengadilan negeri dipersulit..
tolong jawab pertanyaan saya ya.
soalnya saya ada tugas kuliah.
1. apa saja jenis kejahatan yg dapat dilakukan korporasi?
2. bgmna dampak kejahatan yg dilakukan korporasi dalam dunia perbankan?
3. perlindungan hukum apa saja yg dapat diberikan korban dalam hal korporasi melkukan tindak pidana?
4. tolong dijawab ya dan tolong dikirm ke email saya yenyen44_x@yahoo.co.id
saya tggu jawaban anda.