jump to navigation

Kegagalan Pasar April 20, 2008

Posted by Mas Wigrantoro Roes Setiyadi in Galery Kebijakan Publik.
add a comment

Kegagalan pasar terjadi karena pasar bebas tidak memberikan efisiensi pada perekonomian. Penyebab terjadinya kegagalan pasar antara lain: tersedianya fasilitas umum sehingga sektor swasta tidak tertarik untuk mengelolanya karena tidak mendapatkan keuntungan;  persaingan tidak sempurna yang terjadi karena suatu perusahaan mengambil keuntungan dari kekuatan pasar yang dimiliki;  informasi asimetris yang terjadi karena suatu perusahaan memiliki informasi yang lebih baik dibandingkan perusahaan lainnya pada sektor atau industri yang sama.

 

Untuk mencegah terjadinya kegagalan pasar, salah satunya adalah dengan campur tangan pemerintah melalui: pajak dan subsidi; produksi sektor swasta, penetapan undang-undang mengenai antitrust; dan regulasi pemerintah.

 

Namun demikian, terdapat pertentangan terhadap campur tangan pemerintah dalam mencegah terjadinya kegagalan pasar yang disebabkan faktor: ketidak-mampuan pemerintah dalam memformulasikan regulasi sehingga menyebabkan kegagalan pasar; penyelanggaraan fasilitas umum yang seharusnya bisa dilaksanakan oleh pihak swasta, tetapi justru dilaksanakan oleh pemerintah; dan terjadinya monopoli atau oligopoli yang timbul dari ketidak-sempurnaan regulasi pemerintah.***** 

Paradoks Pemahaman Kebijakan Publik April 20, 2008

Posted by Mas Wigrantoro Roes Setiyadi in Galery Kebijakan Publik.
1 comment so far

Sementara percaya bahwa negara demokrasi harus dikelola dengan peraturan dan perundangan, Pemerintah Pusat menemukan ada lebih dari seribu Peraturan Daerah yang bermasalah. Seorang kolumnis menyatakan dalam diskusi di sebuah mailing list, bahwa artikel-nya yang dimuat dalam sebuah koran ternama merupakan kebijakan publik, padahal jika dicermati substansinya, artikel tersebut sebenarnya hanya mengemukakan permasalahan sosial yang sedang terjadi di masyarakat, belum merupakan suatu kebijakan publik. Banyak pihak mendeklarasikan dirinya sebagai pemerhati, penggiat, bahkan perumus kebijakan publik, namun jika ditelaah lebih dalam, mengapa semakin banyak kebijakan publik yang bermasalah, terutama ketika diimplementasikan. Di sisi lain, tidak sedikit produk kebijakan publik yang baik menjadi tidak berdaya-guna hanya karena birokrat yang bertugas menjalankannya tidak memiliki komitmen. Kasus-kasus di atas mencerminkan adanya paradoks pemahaman kebijakan publik.

 

Proses Kebijakan Publik

Kebijakan publik dapat dilihat dari dua sudut pandang, dari pra dan pasca terbentuknya. Yang pertama (pra), melihat dari proses pembentukan sedangkan yang kedua (pasca) memandang dari setelah menjadi produk kebijakan, berupa perundangan dan atau peraturan publik. Dalam pendekatan pertama, terdapat tahapan yang lazim berlaku. Diawali dengan identifikasi terhadap problematika yang muncul di ranah publik, pihak tertentu yang berpekentingan kemudian mengupayakan permasalahan tersebut dikemukakan ke hadapan publik sehingga diketahui dan disadari bahwa persoalan yang muncul terkait dengan kepentingan publik (public issues). Ketika semakin banyak yang menaruh perhatian (concerned), maka isu publik beranjak menjadi agenda publik, yang biasanya ditindak-lanjuti dengan berbagai aksi-reaksi antara pemangku kepentingan dengan lembaga publik yang berwenang menerbitkan kebijakan. Pada tahap ini acap timbul pro dan kontra, adu argumentasi, saling mempengaruhi, pengerahan dukungan dan lain sebagainya. Jika tercapai konklusi, hasil akhir produk kebijakan publik berupa perundangan dan atau peraturan publik.

Mengikuti proses di atas seringkali melelahkan, oleh karenanya, banyak pihak memilih mengomentari produk kebijakan, menganalisis mengapa, untuk apa, dan siapa yang diuntungkan/dirugikan dari produk kebijakan publik tersebut. Tentu saja analisis yang dikemukakan dipengaruhi oleh posisi relatif dan kepentingan yang bersangkutan terhadap isu-isu terkait kebijakan publik tersebut. Oleh karena itulah menjadi tidak aneh bila timbul kelucuan dan ketidak-pasan antara komentar dan substansi kebijakan.

 

Pendekatan Multi-disiplin

Luasan kebijakan publik hampir tanpa batas, ia seluas kompleksitas publik itu sendiri. Suatu masalah yang tidak dirasakan oleh kelompok publik tertentu, bisa jadi merupakan problematika luar biasa besarnya bagi kelompok publik lainnya. Lumpur Sidoarjo (lusi) salah satu contohnya. Karena sifat publik yang kompleks inilah maka proses maupun analisis terhadap kebijakan publik memerlukan pendekatan multi-disiplin. Dapat kita lihat, untuk menyelesaikan persoalan Lusi tidak cukup hanya ahli geologi, namun memerlukan campur tangan ahli pertanahan, konstruksi jalan raya, penyuluhan sosial, ekonomi, hukum agraria, dan lain sebagainya. Namun, kerumunan para hali ini belum cukup, masih dibutuhkan ahli kebijakan publik yang “menjahit” elemen kebijakan kontribusi dari para ahli.

Dalam konteks multi disiplin ini, paradoks muncul karena beberapa hal. Instansi berwenang pembuat kebijakan tidak memiliki ahli kebijakan publik, kemudian memberi order kepada konsultan yang juga tidak memiliki banyak ahli yang relevan. Istilah yang tepat untuk konsultan semacam ini adalah “konsultan supermarket”, satu toko dapat melayani berbagai macam kebutuhan. Sebelum diundangkan, hasil kerja konsultan dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) antar berbagai instansi terkait, namun karena utusan instansi menganggap rakor tersebut hanya formalitas belaka, substansi kebijakan kurang diperhatikan. Walhasil jadilah kebijakan yang bermasalah (flaw policy).

Di pihak lain, komentar pengamat seringkali dibebani dengan semangat curiga, kecewa, lebih melihat siapa yang membuat bukan apa yang dibuat. Kalaupun berbicara apa yang dibuat, tidak bisa lepas dari kepentingannya sebagai politisi, pengusaha, maupun corong para pihak yang berkepentingan. Hal terakhir inilah yang oleh sebagian pihak dikatakan perilaku sebagai “pelacur opini”, atau yang lebih bernuansa menjijikan disebut sebagai “onani politik”. Hasilnya? Alih-alih berbuah kemaslahatan bagi negara dan bangsa, semakin hari semakin dibuat kisruh saja negeri ini.

 

Paralak

Disiplin instrumentasi mengenal paralak, yakni kesalahan pengukuran pada instrumen ukur analog yang disebabkan oleh posisi relatif pembaca terhadap jarum ukur. Sudut pandang terhadap jarum yang menunjukkan besaran ukur berdampak pada akurasi pembacaan. Proses kebijakan publik yang melibatkan banyak ahli, berpontensi menimbulkan efek paralak. Masing-masing ahli berkeyakinan bahwa pendapatnya adalah solusi terbaik bagi permasalahan publik yang muncul. Jika terdapat sepuluh ahli, maka akan ada potensi 90 silang pendapat di antara para ahli, yang semuanya bisa jadi tidak menjawab permasalahan namun menimbulkan persoalan baru.

Teknologi digital yang digunakan dalam instrumentasi menghilangkan efek paralak. Pertanyaannya, bagaimana menghilangkan efek paralak dalam proses kebijakan publik. Karena variabel yang bermain dalam proses maupun analisis kebijakan publik adalah manusia yang bersifat dinamik, multidimensi, dan multiinterest, dalam prakteknya susah untuk menghilangkan efek paralak dalam kebijakan publik. Akan selalu muncul paralak, dan inilah yang menjadi salah satu penyumbang terjadinya paradok kebijakan publik.

 

Solusi

Jika disadari akan selalu muncul paradok pemahaman kebijakan publik, akankah membiarkannya sehingga semakin runyam saja negeri ini? Tentu saja tidak. Lalu apa solusinya? Tidak ada rumus yang jitu, bahkan di beberapa negara majupun banyak jawaban atas pertanyaan serupa masih bersifat kontekstual dan hipotesis.

Di antara yang kontekstual dan hipotesis tersebut ada sedikit kesamaan (sifat universalitas) dan peluang kebenarannya tinggi. Proses kebijakan publik dapat didekati dengan pendekatan ilmiah, menggunakan model kebijakan yang didukung teori relevan yang telah teruji kesahihannya, dukungan basis data hasil riset yang komprehensif, serta kajian manfaat-biaya yang ditinjau dari berbagai aspek. Produk kebijakan publik pada akhirnya merupakan muara dari proses politik. Para politisi, birokrat, dan penggiat publik sebaiknya memiliki kapasitas sebagai policy entrepreneur, yang memahami dengan benar proses dan karakter kebijakan publik. Selain itu, mendahulukan publik lebih utama dari pada memrioritaskan kepentingan pribadi, golongan, partai.*****

 

*) Alumni The Lee Kuan Yew School of Public Policy – NUS, Mahasiswa S3, Strategic Management, Universitas Indonesia. 

Televisi Dan Radio Internet: Akhir Era Penyiaran Konvensional? April 20, 2008

Posted by Mas Wigrantoro Roes Setiyadi in Galery Kebijakan Publik.
2 comments

Diskursus mengenai penyelenggaran siaran televisi digital mulai menghangat sejak lima tahun lalu, tepatnya awal tahun 2003.  Hingga hari ini belum ada satupun stasiun televisi yang sudah menyelenggarakan siaran televisi digital. Selain siaran televisi digital, siaran radio digital sebenarnya juga sudah lama dinantikan. Di pihak lain, kita saksikan sudah tak terhitung banyaknya, penyelenggaraan siaran radio dan televisi yang di-broadcast melalui Internet. Terlihat sekilas, ada adu cepat antara siaran radio dan televisi digital dengan siaran radio dan televisi melalui Internet. Yang menjadi permasalahan, bagaimana kira-kira masa depan dunia penyiaran Indonesia pasca dimulainya siaran televisi digital? Selain itu, meski basis teknologi radio dan televisi digital dengan siaran keduanya melalui Internet adalah sama, menggunakan Internet Protocol (IP), dengan kekuatan Internet yang jauh lebih bertenaga dibandingkan penyiaran teresterial, akankah siaran televisi dan radio digital juga akan mengalami nasib serupa dengan layanan berbasis teknologi analog? Lebih jauh, bagaimana pemerintah perlu menyikapi dengan serangkaian kebijakan dan regulasi agar peraturan dan perundangan yang ada tidak tumpul dan ketinggalan zaman.

 

Dibandingkan siaran televisi analog, penggunaan pita frekuensi pada siaran televisi digital lima kali lebih efisien. Artinya pada lebar pita frekuensi yang sama, jika sebelumnya hanya dapat dipakai untuk satu kanal siaran, dengan teknologi pemancaran digital dapat dioptimalkan dipakai untuk lima kanal siaran. Jika standar siaran televisi digital sudah ditetapkan, diperkirakan akan bermuncukan banyak sekali stasiun televisi. Dengan asumsi pemerintah berkenan mengeluarkan izin-izin baru.

 

Siaran radio juga serupa, bahkan lebih efisien lagi. Jika saat ini lebar pita antar stasiun radio FM ditentukan 400 KHz, maka dengan siaran radio digital lebar pita satu kanal siaran hanya memerlukan kurang lebih 60 KHz. Ruang kosong yang dapat diisi oleh penyelenggara stasiun radio FM akan semakin lebar. Tentu, masih dengan asumsi jika pemerintah berkenan mengeluarkan izin-izin baru.

 

Bagaimana bila dengan pertimbangan untuk melindungi industri yang ada, atau untuk memelihara ruang bebas di spektrum frekuensi, pemerintah membatasi terbitnya izin stasiun radio dan atau televisi baru? Teknologi berkembang seperti air sungai mengalir dari hulu ke hilir. Batu besar yang menghalang tidak lantas menjadi hambatan. Teknologi akan mencari jalannya sendiri hingga ia mencapai tahap matang, dan memberi manfaat atau mudharat bagi umat manusia. Di pihak lain, bisnis bergerak mirip barisan semut yang mengalir ke manapun gula manis tersimpan. Tiada kenal lelah sebelum gula dipersembahkan kepada sang raja semut.

 

Teknologi dan bisnis, dua sejoli yang mengubah dunia. Hambatan regulasi sebesar apapun, ketika datang kepentingan bisnis dengan membawa kendaraan teknologi, regulasi seringkali menjadi cepat loyo, kekurangan vitamin. Siaran radio dan televisi digital tak lepas dari fenomena ini. Ketika pemerintah belum merestui siaran mereka berdua, namun di sisi lain teknologi dan bisnis sudah menyatu dikemas oleh kepentingan hiburan, pendidikan, aktualisasi diri, maka muncullah saran radio dan televisi Internet sebagai substitusi.

 

Jika siaran terestrial mesti berizin, siaran menggunakan media transmisi Internet, banyak negara yang membebaskannya dari regulasi penyaran. Indonesia belum punya satupun aturan mengenai hal ini. Kelaziman bisnis berujar “bila tidak ada regulasi, maka bolehlah untuk dikerjakan”. Teknologi tersedia, bisnis mendukung, regulasi bolong, masyarakat konsumen menanti. Jadilah dalam waktu tidak lama lagi berpuluh, beratus, bahkan beribu, siaran radio dan televisi melalui Internet.

 

Sedemikian optimiskah? Bisa jadi. Untuk investasi siaran radio digital terestrial, paling tidak dibutuhkan dua sampai tiga milyar rupiah. Besaran ini hanya untuk mengganti pesawat pemancar berkekuatan sekitar 10 Kilo Watt yang dapat diterima pancarannnya dalam radius 30 kilo meter. Biaya yang lebih besar akan dibutuhkan bila harus mengadakan semua perangkat baru. Biaya yang lebih besar juga dibutuhkan untuk stasiun televisi digital. Belum lagi ditambah untuk penggantian setiap stasiun repeater yang tersebar di seantero Nusantara.

 

Investasi yang dibutuhkan bagi penyelenggara siaran radio dan atau televisi melalui Internet, jauh di bawah investasi yang diperlukan oleh stasiun siaran radio dan televisi terestrial. Selain itu, jangkauan siaran mencapai seluruh ujung dunia, sementara pada siaran teresterial, hanya sejauh mata memandang saja. Biaya operasi? Ekstrem-nya penyelenggaraan radio televisi Internet, dapat dikerjakan dengan tuntas oleh satu orang saja, selebihnya mesin yang melaksanakan eksekusi.

 

Pertanyaannya, benarkah ketika muncul dan marak radio dan televisi Internet, akan menandai surutnya penyiaran konvensional? Bisa ya, dapat pula tidak. Ya, bila akseptansi masyarakat meluas dan biaya investasi peralatan penerima (handphone, Pesonal Digital Assistant / PDA, Komputer) serta biaya operasional penggunaan terjangkau bahkan oleh anggota masyarakat yang tergolong paling miskin. Tidak, bila meskipun harga terjangkau namun radio televisi Internet tidak dapat menggantikan kenyamanan mendengarkan dan atau menonton radio dan atau televisi.

 

Surut atau tidak, yang pasti terpengaruh. Seberapa besar pengaruhnya? Jawabnya masih ditunggu dari fakta empirik. Namun demikian, belajar dari koran elektronik yang semula diramalkan akan melibas koran kertas, ternyata keduanya dapat berjalan beriringan, bukan tidak mungkin radio dan televisi Internet akan menjadi komplemen dari radio dan televisi digital teresterial.

 

Jika hanya melihat aspek tersebut di atas, bagi penyelenggara siaran radio dan televisi digital, siaran radio dan televisi Internet dapat dianggap bukan ancaman. Persoalannya, ketika pertumbuhan radio dan televisi Internet sudah sedemikian besar, karena relatif mudahnya dalam membuat dan mengoperasikan, akan terjadi persaingan sengit dalam beberapa front yang mengandung resiko rusaknya tatanan industri, dan ada ujungnya pelayanan informasi kepada masyarakat. Front pertama persaingan antar penyelenggara radio televisi Internet, front kedua persaingan antar penyelenggara radio televisi digital, dan front ketiga antara para penyelenggara radio televisi Internet dan para penyelenggara radio televisi digital.

 

Perudangan dan peraturan di bidang ini masih sangat minim, kata lain dari belum ada. Bagaikan menghadapi musibah banjir, bangun dulu tanggul sebelum ada banjir, atau baru bangun tanggul setelah tahu ada banjir? Dalam kontek industri penyiaran, segera perbaiki perundangan dan peraturan sebelum bencana akibat persaingan tidak sehat muncul, atau nanti dulu, tunggu sampai ada korban dari persaingan yang – katanya – akan terjadi. Strategi mana yang akan dipilih? Tanyakan kepada ahlinya.***** 

Benarkah UU ITE Ancam Kebebasan Pers? April 20, 2008

Posted by Mas Wigrantoro Roes Setiyadi in Galery Kebijakan Publik.
3 comments

Kolom Pak Leo Batubara di harian Kompas 7 April 2008 bertajuk UU ITE Ancam Kebebasan Pers menarik dan layak didiskusikan dengan jenak, jujur dan jernih agar pemahaman masyarakat terhadap UU ITE tidak keliru.

Jika dikaitkan dengan prinsip kebebasan pers, pertanyaan mendasar yang layak diajukan, apakah pengelola pers, dalam aktivitas kesehariannya memiliki intensi untuk, dengan sengaja dan secara melawan hukum, menghina dan atau mencemarkan nama baik seseorang? Jawabnya, tentu tidak. Artinya, semangat penyelenggaraan pers adalah semangat positif, sebagai elemen bangsa pembawa amanat rakyat, pejuang demokrasi dan ikut serta dalam  upaya mencerdaskan bangsa.

Di pihak lain, pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) saat ini sudah merupakan bagian penting, untuk sebagian orang bahkan merupakan alat bantu aktivitas keseharian, dari aktivitas berbagai komponen masyarakat dan pemerintah. Hal ini terbukti dengan semakin meluasnya penggunaan TIK di berbagai sektor penting dan strategis, seperti dalam kegiatan e-banking, e-government, e-media, e-business serta transaksi ekonomi lainnya.

Seperti halnya semua jenis teknologi, selain untuk kemaslahatan, TIK juga dapat dimanfaatkan untuk perbuatan melawan hukum  yang merugikan pihak-pihak lain. Oleh karena itu, diperlukan upaya legal guna meminimalisasi penyalah-gunaan tersebut.

Salah satu pertimbangan dalam UU ITE (butir d) disebutkan bahwa penggu-naan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berda-sarkan peraturan perundangundangan demi kepentingan nasional.

Mengacu pada itikad penyelenggaraan pers dan pertimbangan dalam UU ITE di atas, sementara dapat disimpulkan bahwa UU ITE tidak dimaksudkan untuk mengancam kebebasan pers. Pertanyaannya, mengapa muncul pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 1 yang dikhawatirkan Pak Leo? Apakah kekhawatiran tersebtu relevan?

Barangkali kita perlu mengingat kembali bahwa dalam memahami substansi sebuah produk hukum perlu dilihat kontek, karakter, arah dan semangatnya. Memang benar bahwa penggunaan TIK sudah merambah ke hampir semua aspek kehidupan manusia termasuk penerbitan pers. TIK dalam pers tidak hanya digunakan untuk men-dukung aktivitas back office, namun sudah lebih jauh dari itu, untuk mengganti media tradisional, sehingga sajian informasi tidak hanya dapat dibaca melalui media kertas, melainkan juga melalui media elektronik (Internet).

Meski awalnya kontek yang ingin diatur dalam UU ITE adalah transaksi elektronik, khususnya yang terjadi melalui Internet, namun karena sistem elektronik juga dimanfaatkan oleh kalangan pers, maka disadari atau tidak oleh pembuatnya, UU ITE dapat di-ekstend untuk menjangkau ranah pers. Maka, kekhawatiran Pak Leo  cukup punya dasar.

Tetapi, bukankah di dalam Internet siapa saja sudah dapat menjadi sumber informasi? Internet mengubah kemapanan industri pers yang selama ini didominasi oleh penerbit. Jika pada media konvensional, penerbit pers merupakan sentral aktivitas, melalui Internet, setiap orang dapat menerbitkan informasi, melalui blog atau situs pribadi. Media pers juga berubah. Sekarang kita kenal online media seperti detik.com, inilah.com, koraninternet.com, okezone.com, dan lain-lain. Sementara itu, penerbit koran konvensional tidak mau ketinggalan, mereka melengkapi versi kertas dengan versi online. Apa yang disajikan di media cetak, disajikan pula di situs Internet (hybrid media).

Jika dicermati, semangat dari UU ITE terlihat ingin memastikan bahwa siapapun yang menerbitkan infomasi (pengelola situs pribadi/perusahaan, blogger, online media, dan hybrid media) memahami bahwa pemanfaatan TIK berperan penting dalam memajukan peradaban bangsa, pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sampai batas tertentu, masyarakat, khususnya pengguna TIK,  perlu diatur agar dalam memanfaatkan TIK melakukannya secara aman guna mencegah penyalah-gunaan dan tindak kejahatan. UU ITE juga mengingatkan masyarakat agar dalam memanfaatkan TIK senantiasa memperhatikan nilainilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.

Kembali kepada kekhawatiran Pak Leo. Penyelenggaraan pers dilindungi oleh peraturan perundangan. Di pihak lain, penyelenggaraan Blog dan situs Internet (pribadi/perusahaan) sebelum disahkannya UU ITE tidak ada perlindungan hukumnya. Jika ada delik pelanggaran pers, pihak pers cenderung memilih berlindung pada undang-undang pers, sebaliknya penegak hukum akan melihat kontek dari pelangaran tersebut, apakah termasuk pidana atau perdata. Dengan disahkannya UU ITE, maka jika informasi yang menjadi dasar delik pelanggaran pers disajikan pula di Internet, permasalahannya dapat menjadi tambah rumit. Undang – undang mana yang akan digunakan untuk menindak terdakwa?

Diakui atau tidak, inilah salah satu kelemahan dari UU ITE. Harmonisasi dengan kerangka hukum yang sudah eksis, barangkali tidak dilakukan secara seksama dalam proses penyusunannya. Digunakannya TIK dalam berbagai aspek kehidupan manusia, mau tidak mau berdampak pula pada kerangka hukum yang melekat pada setiap sektor lainnya. Tumpang – tindih dan keterkaitan antara UU ITE dan undang-undang lainnya tidak dapat dihindarkan.

Di tengah kelemahan yang ada, satu hal yang sebaiknya disepakati, karakter UU ITE tidak dimaksudkan untuk mengancam kebebasan pers, atau mengekang kebebasan individu/organisasi menjadi sumber informasi, melainkan justru melindungi yang lemah dan menghukum pelaku pelanggaran dan kejahatan.**** 

ICT Industrial Cluster April 11, 2007

Posted by Mas Wigrantoro Roes Setiyadi in Galery Kebijakan Publik.
1 comment so far

Teman Milisi MASTEL-Anggota dan Technomedia Yth.

Pasca huru-hara banjir lima tahunan, setelah redanya (sementara) kontroversi MOU MS, di tengah menikmati cerita hasil Asia Open Source dan kekecewaan karena tidak dapat mengikuti Munas IndoWLI , serta sembari menanti surutnya air yang menggenangi sekeliling kantor kami di Tanjung Duren, eh tadi pagi, saya mendapat pertanyaan dari seorang Profesor yang membuat saya “sumuk” karena tidak tahu jawabnya.

Pertanyaan beliau sederhana: “menurut Saudara, apakah di Indonesia terdapat industrial cluster? Jika ada, Sebutkan dan uraikan bagaimana perkembangan dan kinerja masing-masing. Uraikan juga analisis Saudara apakah cluster yang ada hasil bentukan Pemerintah atau inisiatif swasta. Apa saja kebijakan publik yang teah diterbitkan dan bagaimana peran Pemerintah RI di dalam cluster yang Anda sebutkan.

Pada bagian latar belakang dan teori yang mendasari munculnya gagasan industrial cluster, saya lancar menjawabnya. Saya sebut Michael Porter sebagai salah satu penggagas industrial cluster beserta Diamond Model (DM) dan Five Force Model-nya (FFM). Lalu saya jabarkan implikasi makro dan mikro ekonomi sebagai dampak dari tumbuh kuatnya industrial cluster. Uraian yang dilengkapi dengan stratistik kemajuan ini disertai dengan best practices di negara – negara seperti Singapura, Taiwan, Jepang, Korea, Perancis, Finlandia, Costa Rica, dan tentu saja Amerika Serikat. Kemudian saya juga uraikan bagaimana Pemerintah negara – negara tersebut menerbitkan kebijakan publik yang dimaksudkan untuk memfasilitasi kinerja perusahaan yang menjadi anggota industrial cluster. Pada paragraf ini saya tutup dengan kalimat terkenal Porter yang mengatakan bahwa daya saing sebuah negara bukan ditentukan oleh rajin teledor-nya birokrat, tetapi ditentukan oleh keunggulan daya saing industri, yang pada ujungnya adalah daya saing perusahaan domestik.

Setelah tiga paragraf saya menguraikan isi otak saya, tersadar bahwa saya belum menjawab pertanyaan yang diajukan Profesor.  “Industrial cluster di Indonesia? emang ada?” Begitu gumam saya di ruang dingin sendirian. Beberapa lalu melintas di benak, saya catat satu persatu, sentra sepatu di Cibaduyut, sentra kerajinan kulit di Tanggulangin Sidoarjo (terkena musibah Lumpur Panas Lapindo), sentra keramik di Klampok Banjarnegara – Jawatengah (ini di desa kelahiran saya), atau Kawasan Industri Kecil Cakung Jakarta Timur, yang lebih besaran Kawasan Industri Pulogadung, Jababeka, Cikarang, MM2000, SIER di Surabaya, dan mungkin masih banyak lagi. Sayangnya memperoleh data kinerja masing-masing sentra atau kawasan industri yang terlintas di benak sungguh merupakan tantangan yang cukup berat, Data sulit diperoleh, bahkan browsing di Internet-pun tidak banyak membantu. Walhasil saya tidak berani mengajukan nama-nama Sentra dan Kawasan Industri tersebut sebagai industrial cluster yang sesuai dengan model yang dikembangkan oleh Porter. Saya sebutkan semua yang terlintas, disertai uraian singkat yang mencerminkan kondisi masing-masing, dengan catatan hampir semuanya tidak didukung oleh faktor kondisi (input dan output) yang memadai. Selain itu saya mengakui bahwa tidak ada data kinerja yang bisa disajikan. Walhasil jawaban saya tentang perkembangan dan kinerja industrial cluster di Indonesia masih perlu perbaikan, karena tidak layak untuk dijadikan karya akademis ilmiah akibat miskin data.

Di tengah upaya memerbaikinya, terlintas di benak dan teringat di memori akan ICT industrial cluster yang beberapa waktu lalu sempat membuat heboh belantika ICT di Indonesia. Catatan elektronik saya mengeluarkan nama – nama Bantul Kota Teknologi Informasi (eh ini nama karangan saya, nama tepatnya Mas Roy Suryo pasti masih ingat) yang dipelopori oleh aktivits ICT (asli) Jogja seperti Suhono Harsosupangkat (ITB, asli Jogja), Valens Riyadi (gudeg.net), Ahmad (Staf Khusus Ngarso Dalem), Ngarso Dalem sendiri, Pak Gatot Hari Priyo Wiryanto (dikmenjur). Kemudian muncul  nama Bandung High Tech Valey (BHTV) yang diawaki oleh Budi Rahardjo, Didi Apriadi dkk. Lalu ada Bogor Kota Cyber, kreasi Opa Michael Sunggiardi, dkk. Dan ada juga (yang ini saya lupa-lupa ingat) Malang ICT Valley dikomandani oleh Didin Pataka (bener ndak Mas?). Di Bali, dulu kami – dotcomers (Heru Nugroho, Donny BU, Andy oto.co.id, Yohan si raja anggur, Ferry Travo.co.id, Gudang Linux, dll- ramai-ramai melihat Bali Camp-nya Pak Toto Sugiri.

Nah, di forum ini, saya ingin mendapat gambaran dari teman –teman MASTEL dan Technomedia (terutama nama – nama yang sempat saya sebut di atas, atau rekan jurnalis yang kebetulan memiliki datanya), bagaimana kira – kira perkembangan dan kinerja Indonesia ICT Industrial Cluster ini. Siapa pemain utama dan siapa – siapa pula perusahaan pendukung (complementary firms) yang masih aktif di ICT industrial cluster tersebut. Apa produk –produk mereka? Bagaimana posisinya di pasar (domestik, regional, global). Apakah ada dukungan dari lembaga keuangan atau lembaga permodalan? Kebijakan publik apa saja yang telah diterbitkan guna mendukung eksistensinya? Dan apakah Pemerintah telah menjalankan perannya sebagai fasilitator dengan optimal?

Pak Menteri Sofyan Jalil pernah “menantang” praktisi Open Source untuk membangun entitas bisnis agar bisa ikut tender pengadaan software pemerintah. Tantangan disambut hangat dengan tambahan pesan “lho di antara kami sudah ada yang bergiat dalam entitas bisnis”. Nah di sini saya berandai-andai, bila saja data kinerja industri ICT Indonesia mudah diakses, bila saja data kinerja perusahaan yang tergabung dalam ICT industrial cluster (seperti yang disebut di atas) benar – benar ada, rasanya, ketika ada pertanyaan, tantangan, kita semua tidak perlu susah payah beradu argument bak merebut pepesan kosong, namun dengan elegan, ilmiah, business-like, kita tinggal sajikan saja data yang akurat nan reliable.

Mohon maaf, jika menggunakan kerangka model industrial cluster yang dikembangkan oleh Porter, sentra bisnis yang Anda ajukan belum (tidak) layak dinamakan industrial cluster. Mohon maaf, Cihampelas, Jalan Riau dan sederet tempat lainnya yang dijadikan arena FO, tidak beda dengan Pasar Baru di Jakarta, Bandung Indah Plasa, atauw Tunjungan Plasa di Surabaya, hanyalah sekumpulan toko yang kebetulan berlokasi saling berdekatan.

Industrial cluster bukan sekumpulan toko yang menjual barang sejenis. Lebih jelasnya, silakan simak buku “On Competition”-nya Porter (2000). Mengenai konsep dan definisi ada cerita menarik ketika pejabat Deperindag menunjuk daerah Kota (Glodog, Pancoran, Mangga Dua) sebagai sebuah industrial cluster. Manakala dijelaskan bahwa di daerah tersebut tidak ada industri manufaktur yang teritegrasi dengan sumber-sumber dukungan lainnya, tetapi hanya kumpulan toko, pejabat tersebut mengatakan “pokoknya di daerah tersebut kita sebut cluster industri garment dan alat elektronik” Asyik.

Kembali ke Laptop, eh pertanyaan di atas, mohon kiranya teman-teman pakar dan praktisi ICT yang tergabung dalam milis technomedia dan MASTEL ini dan sekaligus mengetahui perkembangan Indonesia ICT industrial cluster berkenan memberikan pencerahan kepada kita semua. Semoga bermanfaat.